Yth. Pimpinan Perguruan Tinggi
Dalam rangka peningkatan kualitas Perguruan Tinggi dan terkait pengukuran Indikator Kinerja Utama (IKU) 1 Perguruan Tinggi (PT) sesuai Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No. 754 Tahun 2020 , dengan hormat kami sampaikan agar Pimpinan Perguruan Tinggi dapat melaporkan hasil pelacakan jejak alumni (Tracer Study) dengan ketentuan sebagai berikut:
Pelaksanaan tracer study dilaporkan sesuai dengan pelaporan indikator kinerja PT dan kementerian dalam 4 (empat) triwulan yaitu periode Maret, Juni, September dan Desember
Untuk itu kami mohon kerjasama Bapak/Ibu Pimpinan Perguruan Tinggi untuk dapat melaporkan pelaksanaan hasil pelacakan jejak alumni (Tracer Study)
Atas perhatian dan kerja sama Saudara, kami sampaikan terima kasih.